1. Beri contoh kasus dan jelaskan tentang gangguan pemanfaatan teknologi system informasi dalam kehidupan sehari-hari yang dapat menyebabkan seseoran atau pihak lain terganggu !
2. Mengapa muncul gangguan dalam pemanfaatan teknologi system informasi, jelaskan !
3. Untuk mengatasi gangguan yang muncul pada pemanfaatan teknologi system informasi, langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan baik dari pengguna maupun dari pihak pemerintah !
Jawab :
1. Contohnya ada CD bajakan, banyak diluar sana kita menjumpainya bahkan kita juga sering membelinya tetapi kita tidak pernah sadar bahwa membeli atau membuat CD bajakan dapat merugikan orang lain yaitu pencipta lagu tersebut. Karena hak dari hasil penjualannya telah kita ambil.
2. Karena di negara kita masih terlalu lemah dalam masalah hukum, khususnya di bidang IT. Peraturannya pun masih sedikit sekali lalu dalam pengawasannya pun masih sangat minim atau bahkan tidak ada sama sekali. Jadi CD bajakan itu masih marak di negara kita
3. Dalam hal ini pemerintah tidak dapat bekerja secara sendirian, karena masalah ini harus juga melibatkan masyarakat yaitu pengguna dari CD tersebut. Pengguna harus sadar bahwa dengan kita membeli CD bajakan artinya kita tidak menghargai karya orang lain. Karena yang seharusnya orang tersebut dapat apresiasi dari hasil karyanya. dengan kita banyak membeli kaset bajakan maka hasil karyanya tidak akan terlihat. Contoh lain jika mahasiswa mengambil sumber dari web orang lain baiknya menyertakan link url sebagai sumber dia mengacu kepada siapa. Agar tidak dianggap menjiplak atau menduplikasi hasil karya orang lain.
2. Mengapa muncul gangguan dalam pemanfaatan teknologi system informasi, jelaskan !
3. Untuk mengatasi gangguan yang muncul pada pemanfaatan teknologi system informasi, langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan baik dari pengguna maupun dari pihak pemerintah !
Jawab :
1. Contohnya ada CD bajakan, banyak diluar sana kita menjumpainya bahkan kita juga sering membelinya tetapi kita tidak pernah sadar bahwa membeli atau membuat CD bajakan dapat merugikan orang lain yaitu pencipta lagu tersebut. Karena hak dari hasil penjualannya telah kita ambil.
2. Karena di negara kita masih terlalu lemah dalam masalah hukum, khususnya di bidang IT. Peraturannya pun masih sedikit sekali lalu dalam pengawasannya pun masih sangat minim atau bahkan tidak ada sama sekali. Jadi CD bajakan itu masih marak di negara kita
3. Dalam hal ini pemerintah tidak dapat bekerja secara sendirian, karena masalah ini harus juga melibatkan masyarakat yaitu pengguna dari CD tersebut. Pengguna harus sadar bahwa dengan kita membeli CD bajakan artinya kita tidak menghargai karya orang lain. Karena yang seharusnya orang tersebut dapat apresiasi dari hasil karyanya. dengan kita banyak membeli kaset bajakan maka hasil karyanya tidak akan terlihat. Contoh lain jika mahasiswa mengambil sumber dari web orang lain baiknya menyertakan link url sebagai sumber dia mengacu kepada siapa. Agar tidak dianggap menjiplak atau menduplikasi hasil karya orang lain.